• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Sidang Prapid Rahmadi : Hakim Kesal dengan Pengacara Termohon yang Bertanya Berulang-Ulang kepada Ahli

21 April 2025
Rubrik Hukum
328 17
0

PN MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang pra peradilan (Prapid) dengan pemohon Rahmadi terduga bandar narkoba yang diamankan Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut sebagai termohon mengajukan saksi ahli.

Dalam keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra I V, Senin (21/4/2025) siang, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli dari termohon.

BeritaTerkait

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Menurut ahli, untuk menetapkan seseorang tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah.

“Pasal 18 ayat 2 KUHP mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan. Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah,” ungkap ahli.

Lanjut ahli, setelah dilakukan penangkapan, petugas harus segara mengerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik.

Namun saat ditanya oleh pengacara pemohon, apakah penangkapan pemohon Rahmadi ada unsur penganiayaan nya?

Mendengar pernyataan dari pengacara pemohon, Ahli mengatakan, untuk membuktikan ada unsur penganiayaannya juga harus dibuktikan dengan data-data yang akurat.

“Saya tidak bisa mengatakan apakah penangkapan pemohon ada unsur penganiayaan atau tidak, karena semuanya harus dilengkapi dengan data, apakah itu vidio asli atau tidak. Karena ini sidang prapid bukan sidang perkara, saya tidak bisa menjawabnya,” ucapnya.

Dalam sidang pra peradilan (Praperadilan) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pengacara pemohon juga sempat menanyakan kepada Ahli, soal penetapan Rahmadi yang dijadikan tersangka dalam jangka waktu hanya 2 jam oleh penyidikan Ditnarkoba Polda Sumut.

Mendengar pertanyaan dari pengacara pemohon, Ahli langsung menjawab bahwa untuk menjadikan tersangka harus dilengkapi degan 2 alat bukti.

“Tadi kan sudah sampaikan berulang-ulang, untuk menetapkan tersangka harus dilengkapi dengan 2 alat bukti, jadi kenapa pemohon ditetapkan tersangka sama penyidik, saya tidak bisa menjawab dan itu buka ranah saya menjawab. Kalau ditanya apa saja alat bukti itu, saya tidak bisa menjelaskan, silahkan tanya sama termohon,” jelasnya.

Sementara, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan sempat kesal dengan pengacara pemohon terkait pertanyaan kepada Ahli yang di luar dari pokok persidangan.

“Tadikan sudah dijawab ahli, silahkan tanya sama Ahli jangan di luar pokok persidangan,” kata Cipto.

Sekedar diketahui, Kamis (17/4/2025) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang saksi dan ahli dari Pemohon.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Selasa (22/4/2025) dengan agenda kesimpulan dengan pemohon dan termohon. (Red)

Tags: pn medanSidang PRapidSidang Prapid RahmadiSidang Prapid Rahmadi : Hakim Kesal dengan Pengacara Termohon Yang Bertanya Berulang-Ulang Kepada Ahli
SendShare404Tweet252Share
Sebelumnya

Bupati Langkat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital Gratis

Selanjutnya

Maksimalkan PAD, Bapenda Medan dan Sumut Gelar Samsat Keliling dan Pojok PBB di Beberapa Titik

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In