MEDAN – Kuasa hukum warga sengketa Jalan Gandhi Medan, Bobby Christian Halim SH MH CPM, kembali mempertanyakan gugatan serta merta dari pihak yang ingin melakukan eksekusi tanah.
Penegasan ini disampaikan Boby Halim usai sidang lapangan gugatan terkait sengketa lahan Jalan Gandhi, Medan, Jumat (18/7/2025) pagi.
Sidang itu sendiri sempat memanas dan nyaris ricuh. Terjadi ketegangan antar penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Namain ketegangan itu akhirnya mereda setelah hakim meminta kuasa hukum penggugat, tergugat dan warga agar menahan diri.
“Kita di sini sedang melakukan proses sidang, sidang lapangan,” tegas hakim.
Sebelumnya, warga Jalan Gandhi Medan telah mengajukan 2 gugatan terkait lahan Jalan Gandhi, dengan nomor perkara 199 dan 200.
Dua orang warga Jalan Gandhi yang memiliki SHM menjadi penguggat dalam perkara bernomor 199 tersebut. Sementara gugatan bernomor 200 diajukan oleh 7 warga lainnya.
Sidang lapangan pagi itu, untuk memastikan lokasi yang nenjadi objek perkara gugatan. Kedua pihak menyepakati bahwa objek dalam gugatan sama dan tidak ada keberatan.
Usai sidang lapangan, Bobby Halim selaku kuasa hukum penggugat, didampingi kuasa hukum lainnya, Sri Haryati SH dan Darwis, sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi.
“Ketegangan berawal saat kita hendak menyampaikan ke hakim bahwa seluruh rumah warga ini benar menjadi objek dalam sengketa. Namun seluruh rumah tersebut tidak termasuk dalam putusan eksekusi,” ujar Bobby Halim.
Saat masih menyampaikan poin-poin itu, kata Bobby, tim kuasa hukum tergugat tiba-tiba menyela.
“Poin yang utama, rumah-rumah ini bukan objek sengketa yang dimohonkan eksekusi. Karena di putusan 320 yang mereka sebutkan, tidak ada sama sekali disebut soal batas, lokasinya dimana, rumah yang mana. Itu sebenarnya yang ingin kita sampaikan tadi. Namun kemudian disela oleh tindakan provokatif tim kuasa hukum tergugat, hanya gara-gara mata warga,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya sedikit kecewa dengan sidang pagi itu. Selain karena jadwal sidang yang molor hampir 2 jam, materi sidang juga hanya untuk memastikan objek perkara gugatan.
Pihaknya juga menilai majelis hakim semestinya menggali terkait objek yang dimohonkan. “Kebetulan ini di lapangan, apa yang menjadi objek yang dimohonkan (dalam eksekusi, red) seharusnya itu dipertanyakan,” ucapnya.
Bobby menegaskan, berdasarkan Putusan Perlawanan tahun 2024 atas Putusan 320 sebagai dasar pihak lawan melakukan eksekusi, harus ada gugatan serta merta.
“Berdasarkan Putusan Perlawanan tahun 2024, bahwa eksekusi tanah tersebut harus disertasi Gugatan Serta Merta terkait batas-batas objek perkara dan hak dasar alas kepemilikan. Ini menurut pedoman MA terkait eksekusi non eksekutabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, disampaikan Bobby, bahwa sebagian warga Jalan Gandhi sudah memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut.
“Dalam jawaban mereka atas dasar hak kami, bahwa sertifikat tersebut hanya sebagai pencatatan dalam negara. Padahal sertifikat, sesuai undang-undang agraria, adalah yang terkuat, yang menunjukkan kepemilikan,” sambung Bobby.
Di akhir, ia juga menangkis tudingan pihak lawan terkait SHM yang dimiliki warga.
“Mereka dengan begitu mudahnya berbicara bahwa SHM yang dimiliki warga dibeli secara ceroboh tanpa cek bersih. Itu jelas tidak masuk akal. Padahal SHM ini diterbitkan BPN yang sudah melakukan verifikasi, cek bersih. Ini anehnya, kenapa sampai sekarang BPN tidak dilibatkan untuk memastikan batas-batas?” tutupnya.
Jelang sidang berikutanya, Bobby Halim menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung.
Pihaknya juga memastikan bahwa Komisi Judisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung telah memberi jawaban atas permintaan mereka agar mengawal persidangan perkara gugatan lahan Jalan Gandhi Medan tersebut. (Red)











