• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Sengketa Tanah Jalan Gandhi Medan, Bobby Halim : Kenapa Pihak BPN Tidak Pernah Dilibatkan?

18 Juli 2025
Rubrik Hukum
326 17
0

MEDAN – Kuasa hukum warga sengketa Jalan Gandhi Medan, Bobby Christian Halim SH MH CPM, kembali mempertanyakan gugatan serta merta dari pihak yang ingin melakukan eksekusi tanah.

Penegasan ini disampaikan Boby Halim usai sidang lapangan gugatan terkait sengketa lahan Jalan Gandhi, Medan, Jumat (18/7/2025) pagi.

Sidang itu sendiri sempat memanas dan nyaris ricuh. Terjadi ketegangan antar penggugat dan kuasa hukum tergugat.

BeritaTerkait

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

Namain ketegangan itu akhirnya mereda setelah hakim meminta kuasa hukum penggugat, tergugat dan warga agar menahan diri.

“Kita di sini sedang melakukan proses sidang, sidang lapangan,” tegas hakim.

Sebelumnya, warga Jalan Gandhi Medan telah mengajukan 2 gugatan terkait lahan Jalan Gandhi, dengan nomor perkara 199 dan 200.

Dua orang warga Jalan Gandhi yang memiliki SHM menjadi penguggat dalam perkara bernomor 199 tersebut. Sementara gugatan bernomor 200 diajukan oleh 7 warga lainnya.

Sidang lapangan pagi itu, untuk memastikan lokasi yang nenjadi objek perkara gugatan. Kedua pihak menyepakati bahwa objek dalam gugatan sama dan tidak ada keberatan.

Usai sidang lapangan, Bobby Halim selaku kuasa hukum penggugat, didampingi kuasa hukum lainnya, Sri Haryati SH dan Darwis, sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi.

“Ketegangan berawal saat kita hendak menyampaikan ke hakim bahwa seluruh rumah warga ini benar menjadi objek dalam sengketa. Namun seluruh rumah tersebut tidak termasuk dalam putusan eksekusi,” ujar Bobby Halim.

Saat masih menyampaikan poin-poin itu, kata Bobby, tim kuasa hukum tergugat tiba-tiba menyela.

“Poin yang utama, rumah-rumah ini bukan objek sengketa yang dimohonkan eksekusi. Karena di putusan 320 yang mereka sebutkan, tidak ada sama sekali disebut soal batas, lokasinya dimana, rumah yang mana. Itu sebenarnya yang ingin kita sampaikan tadi. Namun kemudian disela oleh tindakan provokatif tim kuasa hukum tergugat, hanya gara-gara mata warga,” ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya sedikit kecewa dengan sidang pagi itu. Selain karena jadwal sidang yang molor hampir 2 jam, materi sidang juga hanya untuk memastikan objek perkara gugatan.

Pihaknya juga menilai majelis hakim semestinya menggali terkait objek yang dimohonkan. “Kebetulan ini di lapangan, apa yang menjadi objek yang dimohonkan (dalam eksekusi, red) seharusnya itu dipertanyakan,” ucapnya.

Bobby menegaskan, berdasarkan Putusan Perlawanan tahun 2024 atas Putusan 320 sebagai dasar pihak lawan melakukan eksekusi, harus ada gugatan serta merta.

“Berdasarkan Putusan Perlawanan tahun 2024, bahwa eksekusi tanah tersebut harus disertasi Gugatan Serta Merta terkait batas-batas objek perkara dan hak dasar alas kepemilikan. Ini menurut pedoman MA terkait eksekusi non eksekutabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, disampaikan Bobby, bahwa sebagian warga Jalan Gandhi sudah memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut.

“Dalam jawaban mereka atas dasar hak kami, bahwa sertifikat tersebut hanya sebagai pencatatan dalam negara. Padahal sertifikat, sesuai undang-undang agraria, adalah yang terkuat, yang menunjukkan kepemilikan,” sambung Bobby.

Di akhir, ia juga menangkis tudingan pihak lawan terkait SHM yang dimiliki warga.

“Mereka dengan begitu mudahnya berbicara bahwa SHM yang dimiliki warga dibeli secara ceroboh tanpa cek bersih. Itu jelas tidak masuk akal. Padahal SHM ini diterbitkan BPN yang sudah melakukan verifikasi, cek bersih. Ini anehnya, kenapa sampai sekarang BPN tidak dilibatkan untuk memastikan batas-batas?” tutupnya.

Jelang sidang berikutanya, Bobby Halim menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung.

Pihaknya juga memastikan bahwa Komisi Judisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung telah memberi jawaban atas permintaan mereka agar mengawal persidangan perkara gugatan lahan Jalan Gandhi Medan tersebut. (Red)

Tags: Bobby Halim : Kenapa Pihak BPN Tidak Pernah Dilibatkan?pn medanSengketa Tanah Jalan GandhiSengketa tanah jalan gandhi medan
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

KKSU 2025, BI Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Selanjutnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Anggota Dewan dari PDIP Tewas Saat Pidato

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Bobby Nasution Berangkatkan 6.060 Pemudik Gratis Pemko Medan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In