MEDAN – Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Ketua Bachrul Ishak Hasibuan, Sekretaris Iskandar Zulkarnain Harahap, dan Bendahara Marahamat Nasution resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Minggu, (7/9/2025) atas dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan identitas warga tanpa izin.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Perjuangan yang diwakili pengacaranya, Gozali Marbu.
“Kami telah menerima kuasa untuk melaporkan saudara Bachrul Ishak, Iskandar, dan Marahamat selaku pengurus Gapoktan Bukit Mas atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” tegas Gozali.
Menurut Gozali, dugaan pemalsuan ini terkait dengan pencatutan nama masyarakat pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Gapoktan Bukit Mas seluas 2.573 hektare.
Berdasarkan keterangan pemberi kuasa, sejumlah nama warga dimasukkan dalam daftar anggota Gapoktan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka. Padahal, nama-nama tersebut merupakan syarat penting untuk memperoleh izin perhutanan sosial.
“Bahkan untuk menjadi anggota Gapoktan saja mereka tidak pernah diberitahu, apalagi dimasukkan sebagai pengusul izin perhutanan sosial. Ini jelas bentuk pencatutan nama,” lanjut Gozali.
Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan surat pernyataan warga yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada siapapun untuk menggunakan identitasnya sebagai anggota Gapoktan Bukit Mas. Sejumlah saksi juga telah disiapkan untuk memperkuat laporan tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Dedi Syahputra Harahap, Anand, dan Yossie menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa para terlapor demi kepastian hukum.
Dukungan dari Warga
Di sisi lain, sejumlah warga Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, menyambut baik langkah hukum tersebut. Syukur Kholil Hasibuan (Desa Siundol Dolok), Ali Pulungan (Desa Siundol Julu), dan Jupen (Desa Hutabaru Siundol) kompak menyatakan dukungan.
“Langkah hukum yang dilakukan Kantor Hukum Perjuangan sudah tepat. Pengurus Gapoktan harus diproses hukum karena mencatut banyak nama, termasuk saya. Izin lahan yang mereka dapatkan sudah lama menimbulkan kegaduhan di Kecamatan Sosopan bahkan di Padang Lawas. Hingga sekarang masalah itu belum selesai dan membuat masyarakat semakin cemas,” ujar Jupen.