Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Hukum74 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Perkeretaapian di Medan

Kedua saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara; dan NV selaku Finance Penerimaan PT Duta Palma Nusantara.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MH.

BACA JUGA :  Kisruh Pengadaan dengan PT SSE, Azhari AM Sinik: Di PT Inalum Maling Bermuka Tembok ‘Berkeliaran’

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)