Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakpus

Hukum69 Dilihat

JAKARTA – Selasa 29 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

NS selaku Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul.

BACA JUGA :  FORMASU Desak KPK dan Kejagung Tangkap Ketua, Sekretaris, dan Divisi Hukum KPU Kota Tanjungbalai Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar

AP selaku Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipokor PN Jakarta Pusat.

WD dari PT Wilmar.

FL dari PT Multimas Nabati Asahan.

SRT selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro.

DR selaku Ketua WMC NU Kartosuro.

SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024.

AST selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga.

BACA JUGA :  Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

PHB selaku Manager Pemasaran PT Mercindo Aurtorama.

Adapun sembilan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)