Diduga Ditipu Rp 2,6 M, Pengusaha Suplayer Makanan Lapor ke Polrestabes

Hukum156 Dilihat

MEDAN – Seorang pengusaha suplayer makanan, Marsaulina Siagian (51) melaporkan salah seorang pemilik hotel bintang 4 di Medan ke Polrestabes Medan.

Warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan bermohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar kasus dugaan penipuan yang dialaminya segera diproses.

Pasalnya, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,6 Milyar karena diduga ditipu oleh salah seorang pemilik hotel berbintang 4 di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Marsaulina di Polrestabes Medan, Senin (13/1/2025).

“Saya bermohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan terhadap saya,” pintanya.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka

Dikatakannya, kasus dugaan penipuan terhadap dirinya berawal saat ia menjadi suplayer makanan ke hotel R di Jalan Adam Malik Medan.

Namun pemilik hotel berinisial JPLL tidak kunjung membayar tagihan makanan hingga sebesar Rp2,6 miliar. Tunggakan itu terjadi dalam rentang waktu bertahun-tahun.

“Awalnya dia (JPLL) membayar dengan menggunakan giro. Tapi saat hendak dicairkan tidak bisa,” kata Marsaulina.

Merasa ditipu, korban meminta terlapor membayar melalui cek. Permintaan tersebut pun dipenuhi JPLL dengan memberikannya sebanyak 33 lembar cek. Cek tersebut dikatakan bernilai Rp 2 Milyard 555 juta.

BACA JUGA :  Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan juga ke bank dengan berbagai alasan. Kesal merasa ditipu, korban akhirnya mengadukan JPLL ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1374/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 13 Mei 2024.

Diakui korban, sempat dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, namun mediasi tersebut tidak dihadiri terlapor dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

“Dia (terlapor) pernah menawarkan dua rumah kepada saya tapi saya tidak mau. Saya hanya butuh uang, bukan rumah. Kalau dia mau, jual saja rumah itu, duitnya bayarkan ke Saya,” ketusnya.

Setelah mediasi, hingga saat ini kasus tersebut masih jalan di tempat. “Jupernya selalu bilang sama saya penanganannya akan dipercepat, ” ujar korban.

BACA JUGA :  Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK, Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja

Korban berharap kasus yang dialaminya segera di proses. Pasalnya, terduga pelaku terkesan semena-mena terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya berharap cepat di proses supaya dia tidak semena-mena. Mungkin dia orang hebat karena dia punya hotel megah, hotelnya saja sampai sekarang masih berdiri dengan kokoh di jalan Haji Adam Malik,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi perihal laporan itu belum menjawab. (Red)