Lewati ke konten
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

redaksi225 Desember 202425 Desember 2024
Bisnis100 Dilihat

JAKARTA – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

BACA JUGA :  Gelar Workshop, BEI Sumut Bahas Manfaat Papan Utama Ekonomi Baru bagi Investor

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp. Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

BACA JUGA :  Pertemuan Xi Jinping Dan Joe Biden Jadi Fokus Pasar Sepekan, Pasar Keuangan Bergerak Sideways

“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkas Dwi.

BACA JUGA :  Transaksi Saham  Sumut di Pasar Modal Capai Rp9,26 Triliun di Oktober 2023

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Post Views: 100

Coretax. DJP Log In Tahap Praimplementasi Wajib Pajak
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Polsek Medan Timur Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Gereja
Pos berikutnya Bobby Nasution Sampaikan Seni Kepemimpinan kepada 17 Siswa SMA Taruna Nusantara
  • Populer
  • Komentar
  • 1
    Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Tetap Pakai Masker
    22 Dilihat
  • 2
    Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Diduga Overload di Kualuh Leidong, Kadishub Disorot
    22 Dilihat
  • 3
    DLH Medan: Tiga Stasiun Pemantau Udara Aktif 24 Jam, ISPU Bisa Diakses Online
    20 Dilihat
  • 4
    Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara
    20 Dilihat
  • 5
    Warga Ngadu  Akses Jalan Ditembok, DPRD Medan akan Panggil Pihak Terkait 
    20 Dilihat
  • 6
    Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
    19 Dilihat
  • 7
    Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK, Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja
    18 Dilihat
  • 8
    Wujudkan Keamanan Lingkungan, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga, Camat dan Lurah Apresiasi
    18 Dilihat
  • 9
    Gubsu Bobby dan Kajatisu Perkuat Kolaborasi Pembangunan Sumut
    18 Dilihat
  • 10
    Polisi Bakar 6 Barak Narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal
    18 Dilihat
  • Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Tetap Pakai Masker
  • 98 Persen Tagihan Listrik Naik, Ini Kata PLN
  • Disangka Musang, Tewas Ditembak Kawan
  • Sambut HUT ke 74 Bhayangkara, Kapoldasu Donor Darah
  • Kasasi KPK Ditolak MA, mantan Dirut PLN Bebas
  • Songsong Normal Baru, Mahasiswa Polbangtan Medan Belajar Jadi Pengusaha
  • Seorang Polisi Padangsidimpuan Positif COVID-19
  • Tembok Perumahan Ambruk, Ibu & Dua Putrinya Tertimpa
  • Disenggol Truk di Sibolangit, 1 Tewas, 5 Luka-Luka
  • Tak Senang Dimarahi, Anak Cangkul Ibu Hingga Tewas
METRO 24 JAM
Metro24Jam - Fakta Terkini
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer