• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Bisnis

Kasus Google Play Billing System Masuk Tahap Pemeriksaan

5 Desember 2023
Rubrik Bisnis
343 3
0

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui rapat komisi pada 29 November 2023 memutuskan Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Hal itu terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam siaran persnya diterima Senin (4/12/2023) menyebut, dalam kasus ini Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999.

BeritaTerkait

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

“Mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” sebutnya.

Deswin mengatakan, tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan
Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif
atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada 11 Juli 2023.

Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.

Pada 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan
Perubahan Perilaku.

Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni pada 24 November 2023.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.

“Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan,” kata Deswin. (swisma)

SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha

Selanjutnya

12 Tahun OJK Berperan Jaga Stabilitas Ekonomi Sumut

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025

PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In