• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

16 April 2025
Rubrik Tak Berkategori
342 7
0

JAKARTA- Viral pagar laut memang baru berlangsung 3 bulan lalu. Tapi skenario yang mengarahkan pagar laut di Teluk Jakarta yang nantinya menjadi batas reklamasi telah dirancang 10 tahun sebelumnya, tepatnya di tahun 2015.

Semua bermula dari Rancangan Peraturan Daerah Raperda Zonasi (Raperda Zonasi) dan Tata Ruang Teluk Jakarta yang bertujuan mengatur tata ruang dan zonasi wilayah di kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

Pembahasan Raperda mulai dibahas secara intensif sekitar tahun 2015. Namun, perencanaan dan persiapan untuk raperda ini kemungkinan besar telah dimulai jauh sebelum tahun tersebut.

BeritaTerkait

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Hanya saja, proses pembuatan dan pengesahan raperda ini tidak berjalan mulus, bahkan berujung pada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Para pemangku kepentingan yang yang terkait mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Beberapa petinggi Pemprov DKI yang diperiksa antara lain Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati.

Sementara dari sisi DPRD DKI yang telah diperiksa antara lain Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.Tak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok sapaan karib Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menerbitkan tiga izin reklamasi, sementara sisanya di masa pemerintahan Fauzi Bowo.

“Saya hanya menerbitkan tiga izin. Lainnya sejak Foke,” kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Sementara itu mengutip catatan detik.com, Ahok diduga telah mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K. (https://news.detik.com/berita/d-3208255/richard-halim-kusuma-yang-selalu-diam-usai-diperiksa-kpk)

Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.

Saat menjadi gubernur DKI, Fauzi Bowo diketahui pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta.

Fauzi Bowo juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

Nama Sugiyanto Kusuma dan puteranya Richard Halim Kusuma sebenarnya beberapa kali disebut dalam kasus ini.

Bahkan Richard Halim telah tiga kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2016. Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.

Ariesman Widjaja adalah nama yang kerap dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya melalui perusahaannya, PT Agung Sedayu Group.
Selain sebagai saksi, pemeriksaan Richard dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.

Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan korupsi di Raperda ini. Di akhir tahun 2015, KPK sebenarnya tengah mengendus adanya pertemuan di rumah Aguan dengan para anggota DPRD DKI.

Pertemuan yang disamarkan sebagai jamuan dihadiri para anggota DPRD DKI.
Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad ‘Ongen’ Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi media, Aguan bungkam. Begitu juga Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik diam seribu bahasa saat dicecar soal pertemuan di rumah Aguan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN.

Pengadilan Tipikor telah memvonis 7 Tahun Penjara untuk Sanusi karena dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2016.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

M Sanusi ditangkap pada Kamis 31 Maret 2016 dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APLN.

Pagar Laut

Sebelumnya, pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, terkuak.

Hal ini muncul setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan SHGB dan SHM kavling laut yang sempat menjadi polemik tersebut.

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengaku menemukan kejanggalan dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara itu.

Dari hasil pemeriksaan sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, ternyata semuanya berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti.

Nusron menjelaskan, sebanyak 263 bidang tanah memiliki sertifikat SHGB. Rinciannya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan temuan situs AHU, pemilik manfaat PT Intan Agung Makmur adalah Richard Halim Kusuma dan Alexander yang merupakan dua anak Aguan.

Selain itu ada nama Susanto Kusumo yang merupakan adik Aguan.

Sementara itu, Maria Tiurma atau Shantou Maria Investement co ltd tercatat sebagai pemilik manfaat PT Cahaya Inti Sentosa. (Sumber: sawitku.id, detik.com, tirto.id)

Tags: Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar LautDiperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk JakartaRichard halim kusuma
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

Tim Intel Kejari Sergai Tangkap Buronan Kasus Fidusia

Selanjutnya

Residivis Begal Ditangkap di Atas Kapal Kelud

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

19 Mei 2025

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Provinsi Sumut periode 2024-2029 di Ballroom Sudirman Hotel Le Polonia Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Sabtu malam (17/5).

Gubernur Bobby Nasution Ajak Perindo Kolaborasi Sukseskan Program Pro Rakyat

18 Mei 2025
Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In