Polsek Patumbak Ringkus 4 Kurir 6 Kilo Sabu

Sumut70 Dilihat

PATUMBAK – Tekab Polsek Patumbak meringkus empat tersangka kurir sabu jaringan internasional dengan barang bukti 6 kilo sabu, Kamis (22/10) jam 08.00 WIB. 

Keempat tersangka, MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25), J alias Jas (34) dan Z alias Din (41), semuanya warga Kabupaten Aceh Utara.  

“Tersangka diamankan dari  simpang lampu merah Ringroad, dan SPBU di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SiK MSi, di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10). 

BACA JUGA :  Pjs Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2021

Ia mengatakan, tersangka diamankank Team Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin langsung Kapolsek Kompol Arfin Fahreza SIK MH bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH. 

“Selain keempat tersangkanya, kita juga mengamankan barang bukti dua unit mobil, yakni Avanza silver BK 1401 AU dan Nissan hitam BK 1654 ID, tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek,” sambung Riko. 

BACA JUGA :  Harimau Sumatra Berkeliaran di Tahura, Warga Diimbau Waspada

Keempat tersangka mengaku sudah empat kali mengedarkan narkotika jenis sabu ke Jambi dan Palembang. 

“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika internasional,” tegasnya. 

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang undang No35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas Kapolrestabes Medan. (red)