Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

News, Sumut53 Dilihat

MEDAN – Sengketa 4 pulau telah terjadi sejak 1992. Kemudian Pada 2008, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh  Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam rapat tersebut Presiden memutuskan keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Mangkir Kecil, Mangkir Besar dan Lipan masuk wilayah Aceh.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Pamer Sepatu, Harganya Tidak Disangka Segini

“Persoalan ini sudah terjadi sejak 1992 dan saya masih berusia 1 tahun saat itu,” tegas Gubernur Bobby Nasution.

Kemudian pada  2017  pulau tersebut kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Dimana, Bobby sendiri belum menjadi pejabat publik. Pada 2022 diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah. “Pada 2022 saya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Belum menjadi Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Belawan Bersama Walikota Ungkap Kasus Berbagai Kejahatan 

Ia menambahkan, dirinya baru menandatangani surat penegasan batas wilayah secara resmi yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh pada 2025 ini. “Saya baru menandatangani keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh saat ini, tambahnya.

Untuk itu dirinya memint kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.

“Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

BACA JUGA :  Mengalahkan 14 Negara! Siswa SMAN 1 Tanjung Morawa Mendapat Medali Emas di WYIE Kuala Lumpur 

Sekadar memberitahukan, dalam rapat terbataa tersebut disepakati empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Diketahui juga permasalahan ini telah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 1992. Kesepakatan yang muncul ketika itu berdasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh. (Red)