Pemko Tanjungbalai Sampaikan Surat Edaran Pelarangan Calon PMI Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan jadi Calon PMI Secara Prosedural

Sumut101 Dilihat

TANJUNGBALAI, Metro24Jam – Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjungbalai Sampaikan Surat Edaran Tentang Pelarangan Calon Pekerja  Migran Indonesia ( PMI ) yang Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Resmi Menjadi Calon PMI yang secara sah dan prosudural. 

Hal ini disampaikan Plt. Kadis Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai Irfan Zuhri, atas nama Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai kepada wartawan melalui Humas Pemko Tanjungbalai Roki, dan berdasarkan Surat : Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sah dan prosedural. 

BACA JUGA :  Pemko Medan Terima 17 Sertifikat Aset Tanah

1. Diminta menjadi Calon PMI yang Non Prosedural disebabkan banyaknya yang menjadi masalahan, untuk itu diminta kepada seluruh Calon PMI supaya melengkapai Surat ketentuan sesuai prosedur yang berlaku agar para PMI tidak menjadi korban tindak pidana, penipuan bagi orang yang memanfaatkan PMI mendapat keuntungan pribadinya yang memikirkan PMI menjadi korban perdagangan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang untuk mencari keuntungan pribadi semata dengan mengorbankan PMI dan ini merupakan perilaku penghinaatan bagi manusia dan bangsa dan ini bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

BACA JUGA :  Hutama Karya Dukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Langkat

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat pelayanan yang baik tidak terindikasi melakukan peraturan dan perundang-undangan berlaku melindungi tenaga kerja asing atau PMI.

Dalam hal ini diminta kepada warga dan masyarakat Kota Tanjungbalai atau lainnya tidak menjadi PMI Non Prosedural alias gelap bekerja kenegara tetangga atau di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar atau lainnya,” ujar Walikota melalui Humasnya. (Syn)