Pelaku Persekusi Anggota FPI Binjai Ditahan

Sumut229 Dilihat

Satuhati.co, Binjai – Komplotan pelaku persekusi terhadap Anggota FPI Binjai Abdul Rahman yang melakukan protes di lokasi perjudian Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang akhirnya resmi ditahan.
Kini, kelima pelaku sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama.

Mereka adalah A alias Baron (45) warga Tandam Hulu II Pasar VII, Kec. H Perak, J alias Aan (40), JM alias Ayong (46) warga Tandam Hilir I, B alias Pautan (41) warga Tandam Hilir II.

BACA JUGA :  Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal

Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (22/6/2020) siang.

“Keempat pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (4/5/2020) lalu.

Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup. Namun, belum lagi mengimbau, sekelompok umat Islam langsung disambut puluhan preman yang membekingi lokasi perjudian itu. Tanpa perlawanan, sekelompok umat Islam dipersekusi dan baju mereka dikoyak.

BACA JUGA :  Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

Sejauh ini, kasus persekusi sudah ditangani penyidik Polres Binjai. Enam saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. (*/lim)