Kejati Sumut Selidiki Dana Bantuan COVID-19 di Pemko Medan

Sumut76 Dilihat

Satuhati.co, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penyidik terus menindaklanjuti dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana COVID-19 itu.

Ia menyebutkan, Kejati Sumut tetap komitmen dalam melakukan penyidikan penggunaan dana COVID-19 yang diduga disalahgunakan.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

“Kejati Sumut juga telah memanggil dan memeriksa dua orang pejabat Pemkot Medan, dalam masalah bantuan dana COVID-19 tersebut,” ujar Sumanggar di Medan kemarin.

Kejati Sumut, Senin (15/6/2020) telah memeriksa dua orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan COVID-19 yang dikelola Pemko Medan.

BACA JUGA :  Bupati Taput dan Ombudsman RI Tandatangani MoU Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kedua kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.

Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemko Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.

BACA JUGA :  Polda Sumut salurkan bantuan warga korban banjir di Deli Serdang

Lima daerah di Sumut yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19, agar sesuai peruntukan serta tidak disalahgunakan. (*/ant)