Kakek-Kakek Ditangkap Jual Sekilo Ganja

Sumut75 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Seorang kakek berusia 62 tahun bernama Heri Koto warga Jalan Warni Gang Sederhana, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan 1 Kg ganja.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, kakek tersebut ditangkap dari rumahnya pada Jumat (24/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB lalu setelah mendapatkan informasi tentang bisnis gelap tersangka itu.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Terima Laporan Rengiat Dari Enam Dansatgas TMMD Ke 109

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 Kg narkotika ganja,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Yaqin menjelaskan, saat ditemukan, barang bukti 1 Kg ganja tersebut disembunyikan dengan cara dibalut lakban warna coklat dan plastik kresek warna hitam. Saat ini tambah Yaqin, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Wagub Surya dan Anggota DPD RI asal Sumut Bahas Aspirasi Terkait Tiga UU

“Usai diamankan tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*/ok)