MEDAN – Meskipun baru pertama kali menggelar sosialisasi di kawasan Medan Tembung, namun kehadiran Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga SE MM, disambut antusias warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga.
Ihwan Ritonga hadir di Yayasan Tahfizhul Quran Miftahul Jannah, Jl Letda Sujono Gg Jawa No 27, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/11/2022), dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, sekaligus menjalin silaturrahmi dengan warga.
Lebih lanjut, legislatif yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini mengatakan, kehadirannya di tempat itu juga untuk meninjau Tahfizhul Quran Miftahul Jannah, sebuah rumah tahfiz quran yang berbuat sosial namun minim perhatian dari pemerintah.
Ihwan mengatakan, Perda No 1 Tahun 2016 bertujuan untuk melindungi lingkungan dari bencana limbah, yang bisa membahayakan warga sekitarnya.
“Perda ini mengatur syarat-syarat, dan aturan pembuangan limbah. Bila ada perusahaan yang mengurus izin-izin usahanya, salah-satunya harus ada izin limbah,” lanjut Ihwan.
“Mari turut mengawasi bersama-sama, limbah-limbah yang berpotensi membahayakan tersebut. Dan itu banyak terlihat di sekitar kita, seperti limbah rumah sakit, percetakan dan lainnya,” imbuhnya.