Dua Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa

Sumut69 Dilihat

, MEDAN-

Dua penjambret babak belur dihakimi massa saat beraksi di Jalan Pandu Medan, Kamis (18/6/2020). Selanjutnya kedua tersangka tersebut hasil
Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka berinisial I (34), warga Jalan Cokro, Seikera Hulu dan FS (28), warga kompleks IAIN, Tanah Garapan Pancing

BACA JUGA :  Dialog Interaktif di RRI Tanjungbalai: dr Desi Fadly Abdina Ajak Perempuan Waspada Kanker Serviks Lewat IVA Test

Disebutkannya , sekira pukul 13.00 WIB, personel pengurai massa (Raimas)  Polrestabes Medan melakukan patroli di kawasan kota Medan.

Setibanya di Jalan Pandu, petugas melihat kerumunan warga sedang menghakimi dua penjambret.

Personel kemudian mengamankan kedua tersangka dari amuk massa.

Sementara korban Aslin Pakpahan, (50) ASN, warga Komplek Rumah Sakit Jiwa, Simalingkar dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk membuat laporan

BACA JUGA :  Jelang Libur Lebaran, Bobby Nasution Periksa Standarisasi Keselamatan Kapal Penumpang di Danau Toba

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Tanai)