Aritonang Gagal Perkosa Tetangga

Sumut79 Dilihat

Satuhati.co | DELISERDANG – Arifin Aritonang (40) menyelinap masuk ke rumah tetangganya di Gang Bersama, Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Niatnya ingin memperkosa penghuni rumah. Tapi karena korban teriak, aksi nekatnya itu pun berakhir ke penjara.

Arifin mendatangi kediaman wanita berinisial SUS yang diduga sudah lama diperhatikannya, secara diam-diam, Minggu (28/6/2020) dini hari.

Informasi dihimpun, dinihari itu Arifin masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Begitu berhasil masuk, ia pun langsung ke kamar SUS.

BACA JUGA :  Longsor Menimbun Badan Jalan di Desa Daerah Langkat Sepanjang 50M

Melihat SUS tengah tertidur lelap, Arifin langsung menindih tubuh wanita itu sembari mengacungkan parang. Kaget tubuhnya ditimpa Arifin secara mendadak, SUS spontan terbangun lalu menjerit sekuat-kuatnya meminta pertolongan.

“Saat itu tersangka mengancam sebilah pisau tajam sehingga mengenai tangan korban dan mengakibatkan luka,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Polresta Deliserdang, Aipda Ricardo Bancin.

BACA JUGA :  Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Sunggal

Seiring teriakan SUS, warga sekitar pun spontan berkeluaran dari kediaman masing-masing. Sementara itu, teman SUS serumah, Rahdearni Sitepu (28) langsung menangkap Arifin.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepala desa setempat yang kemudian menghubungi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang. Polisi tiba di lokasi tak lama berselang dan langsung mengamankan Arifin berikut barang bukti sebilah pisau.

BACA JUGA :  Dit Binmas Poldasu Salurkan Bantuan di Dua Kecamatan  

Usai melakukan olah TKP, polisi memboyong Arifin ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk penyidikan lebih lanjut.

“Korban selamat, dan saat ini dirawat di RS Mitra Sehat Medan. Pelaku masi menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*/ok)