• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Politik

Sosialisasi di Jl Raya Menteng, Ihwan Ritonga : Mall dan Pusat Perbelanjaan Wajib Miliki Pojok Baca

19 Mei 2024
Rubrik Politik
321 24
0
Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Perpustakaan di Jl Raya Menteng, Sabtu (18/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Perpustakaan di Jl Raya Menteng, Sabtu (18/5/2024).

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menegaskan bahwa setiap mall, rumah sakit dan pusat perbelanjaan lainnya wajib menyediakan pojok baca, yang koleksi bacaannya bersifat mendukung referensi pengguna layanan.

Hal ini disampaikan Ihwan Ritonga, Sabtu (18/5/2024), saat bersilaturahmi dengan ratusan warga dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Rumah Juang, Jl Raya Menteng No 379, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Perpustakaan di Jl Raya Menteng, Sabtu (18/5/2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Perpustakaan di Jl Raya Menteng, Sabtu (18/5/2024).

 

BeritaTerkait

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

“Perda Perpustakaan ini lahir dengan tujuan mulia, meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Mewujudkan pengelolaan sistem berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial,” terang Ihwan Ritonga.

Selain itu, sambungnya, hadirnya perda tersebut juga untuk meningkatkan layanan terhadap pengguna pustaka.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan pustaka daerah. Juga harus bisa menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di daerah,” urai politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, perpustakaan daerah seperti tertuang dalam perda adalah perpustakaan umum, perpustakan sekolah/madrasah, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, taman bacaan dan pojok baca.

“Masyarakat berhak memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Namun juga berkewajiban menjaga sumber daya perpustakaan,” imbuhnya.

Di akhir sosialisasi, Ihwan Ritonga berkali-kali mengingatkan warga pentingnya meningkatkan kegemaran membaca.

“Dengan membaca, akan memperluas wawasan pengetahuan kita,” tutup politisi yang dikenal dekat dengan warga di daerah pemilihannya ini.

Sosialisasi Perda Keolahragaan

Masih di tempat yang sama, keesokan harinya pada Minggu (16/5/2024), Ihwan Ritonga kembali bertemu ratusan warga daerah pemilihan (dapil) 4.

Namun pada pertemuan kali ini, Ihwan Ritonga mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang berbeda, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Keolahragaan di Jl Raya Menteng, Minggu (19/5/2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Keolahragaan di Jl Raya Menteng, Minggu (19/5/2024).

 

Ihwan, yang digadang-gadang menjadi Calon Wali Kota Medan ini, mengingatkan warga betapa pentingnya pembentukan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.

“Perda Nomor 7 Tahun 2022 untuk memberikan payung hukum penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan,” kata Ihwan.

Selain itu, perda ini juga bertujuan mewujudkan masyarakat yang aktif, sehat dan berprestasi di bidang olahraga. Juga untuk peningkatan kesehatan, nilai-nilai moral serta mempererat persaudaraan.

Diharapkan, lanjutnya, melalui perda ini akan terbentuk kepribadian sehat, kreatif serta mandiri.

“Tertuang dalam perda, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan olahraga bagi warga Kota Medan, serta memberikan dukungan dan pelayanan agar terselenggaranya kegiatan olahraga,” ujar Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Keolahragaan di Jl Raya Menteng, Minggu (19/5/2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Perda Keolahragaan di Jl Raya Menteng, Minggu (19/5/2024).

 

Ia pun kembali mengajak warga, untuk aktif dalam berbagai kegiatan olahraga serta memelihara prasarana yang ada.

“Patut diingat, fasilitas prasarana yang telah ada, agar kita jaga dan rawat baik-baik demi kepentingan kita semua,” pesannya di akhir kegiatan. (Red)

Tags: Ihwan Ritonga : Mall dan Pusat Perbelanjaan Wajib Miliki Pojok BacaIhwan ritonga sosialisasi perda perpustakaanPerda perpustakaanSosialisasi di Jl Raya Menteng
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Dalam Sepekan, Sudah 25 Ribu Kasus Covid Baru di Singapura

Selanjutnya

Pria Ambon Dibacok saat Mencari Anaknya di Pangkalan Ojek

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In