MEDAN, metro24jam.net – Syahrial alias Ucok (49) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 6 PN Medan. Warga Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, ini diadili atas kepemilikan 18,76 gram sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Syafril Pardamean mengatakan, terdakwa ditangkap personel Polsek Sunggal dari rumahnya dengan barang bukti 18,76 gram sabu.
“Polisi juga menemukan 1 unit timbangan elektrik digital dan 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik dari rumah terdakwa,” ujar M Rizqi Darmawan. Kepada polisi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah titipan Jul.
Menurut M Rizqi Darmawan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (esa)