MEDAN, metro24jam.net – Indra Agung Nasution (42), warga Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 20 gram dituntut selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Rachfina, SH di hadapan Majelis Hakim diketuai Syafril Pardamean dalam nota tuntutannya yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, selain dituntut 9 tahun penjara, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.
Menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan vonis kepada terdakwa
Indra Agung Nasution dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” sebut JPU.
Disebutkan JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Indra Agung Nasution mengakui perbutannya dan bersikap sopan selama mengkuti jalannya persidangan,” sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntuan, sebelum Majelis Hakim menunda sidang,terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
“Sidang ini kita tunda hinga minggu depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,” bilang Majelis Hakim Syafril Pardamaian sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan JPU Lila Rachfina diketahui bahwa terdakwa Indra Agung Nasution ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan kedai burger, ada peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Jumat (23/4/2021) jam 22.40 WIB saksi Hendrik dan saksi Redi Yudha selaku petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut bersama timnya melakukan undercover buy.
Kemudian personil kepolisian melihat seseorang yang sesuai dengan diinformasikan tersebut kemudian saksi melakukan pemesanan narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp.11.000.000 terhadap terdakwa Indra Agung Nasution
Dikatakan JPU, saat itu hargapun maupun tempat untuk melakukan transakai langsung disepakati,
berikutnya sekira jam 23.00 WIB terdakwa dan personel polisi yang sedang melakukan penyamaran mendatangi tempat yang telah tentukan terdakwa yakni di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan kedai burger.
Ketika itu transaksi narkotika jenis sabu pun berlangsung. Namun, terdakwa tidak mengetahui kalau ia sedang transaksi dengan polisi, akhirnya terdakwa ditangkap
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 kemasan plastik klip tembus pandang seberat 19,4 gram (netto) dan 1 unit handphone nokia.
Terdakwa saat diintrogasi mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Gendon (DPO) dan terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.500.000 apabila terjual, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU (esa)