MEDAN-Tok Su Kee (53) selaku kapten atau Pengawas Kasir judi di kompleks MMTC, warga Jalan Zein Hamid Gang Surya Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Johor terdakwa perjudian divonis 1 tahun 7.(19) bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/12/2022).
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Asad Rahim dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut terdakwa Tok Su Kee 2 tahun 3 bulan penjara.
Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 303 (1) ke -1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP yakni mengelola perjudian sebagai mata pencaharian.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah tentang perjudian dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya,” ujar Majelis Hakim
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang berada di rutan Tanjung Gustaf yang dihadirkan secara virtual langsung menerimanya.” Saya menerima pak hakim,” ujar Tok Si Kee.
Diketahui, terdakwa Tok Su Kee bersama Hasanah Putri, Thania dan Amelia Fadilla( sidang terpisah) ditangkap pihak kepolisian, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di lokasi perjudian milik Asen( belum tertangkap) di Komplek MMTC Blok O Nomor 07 dan 08 Jalan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Dari terdakwa disita mesin judi dan uang tunai Rp 41 juta.
Sedangkan Bobby pengawas Kasir (Kapten) untuk shift pagi dan tiga anak koin Tari, Manda Ririn lolos dari sergapan polisi
Terdakwa Tok Su Kee yang dijuluki kapten yang ditugasi sebagai pengawas kasir karyawan itu sudah bekerja di lokasi perjudian Asen selama 8 bulan dan setiap bulannya terdakwa mendapat gaji Rp 5 juta.
Terdakwa bertugas sebagai pengawas karyawan kasir mengontrol karyawan yang bekerja di mesin tembak ikan, Gokong, Slot dan Piala tersebut sekaligus mengumpulkan pendapatan mesin judi tersebut dalam perharinya dan pendapatan tersebut disetorkan terdakwa kepada Asen.
Sedangkan Hasanah Putri, Thania dan Amelia selaku anak koin dibawah pengawasan terdakwa Tok Su Kee.
Ada 4 jenis permainan judi ketangkasan yang dilakukan di tempat tersebut yakni permainan Judi tembak ikan, judi piala, gokong dan slot.
Permainan judi berbagai jenis yakni Judi tembak ikan, judi piala, slot dan Gokong tersebut bersifat peruntungan belaka yang dilakukan terdakwa tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa selama terdakwa bekerja sebagai Karyawan Kasir dilokasi tersebut omset yang terdakwa terima setiap bertugas sebesar Rp. 3 juta sampai dengan Rp 4 juta per shift.
Dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Asad Rahim sempat mempertanyakan polisi yang menangkap terdakwa dihadirkan sebagai saksi, apakah Asen yang disebut pemilik perjudian sudah ditangkap atau belum.” Kami tak tau pak hakim,” ujar saksi saat itu.
Hakim kembali bertanya Asen ini ada atau tidak, saksi saat itu tak bisa menjawab.” Jangan- jangan terdakwa Tok Su Kee ini sebagai pemiliknya,” ujar Asad Rahim.(esa)