• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Tok! Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Resmi Dicabut PN Niaga Jakarta Pusat 

23 November 2023
Rubrik News
326 17
0

JAKARTA-Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani yang didampingi masing masing hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, PT SNS berstatus PKPU Sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Hal itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023) sore.

“Benar. Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa,” kata Hadi.

Dalam putusannya, sambung Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT.Swarna Nusa Sentosa. Menyatakan PKPU PT SNS dicabut.

“Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725,” katanya.

Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.

“Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit,” tegasnya.

Selain itu, Hadi berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja. 

“Dimana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasan harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting,” sebutnya.

Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000, namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana SH MH dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp 39.530.725.

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan.

Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham.

“Maka Debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp 40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus,” tegas Hadi.

Di tempat terpisah, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut.

Menurutnya, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah di setting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi.

“Namun hal itu ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh Debitur yang mengakibatkan PT SNS di jatuhi PKPU,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja. 

Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain. 

Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian. 

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.

Bahwa sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1. (Red.)

Tags: Tok! Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Resmi Dicabut PN Niaga Jakarta Pusat
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Jaksa Daring Kejati Sumut ‘On The Spot’ Langsung dari Sekolah Adhyaksa Medan

Selanjutnya

Hari Kedua Pengamanan Aquabike, Polairud Polda Sumut Kawal Pembalap Menuju Pantai Silalahi Tanah Karo

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Anggota Dewan dari PDIP Tewas Saat Pidato

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Bobby Nasution Berangkatkan 6.060 Pemudik Gratis Pemko Medan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In