MEDAN-Seorang wanita berwajah cantik bernama Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruag Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/23).
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 1 penjara dan masa percobaan selama1 tahun “sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky,
“Sedangkan yang meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum,serta menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,”jelas Majelis Hakim .
Dikatakan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim mempersilahkan terhadap terdakwa malalui penasehat hukum (PH) untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum, baik terima ataupun banding.
“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara diluar sidang terdakwa Sevinia Alias Selvina saat diwawancai awak media ini, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonisnya selama 1tahun penjara masa percobaan 1 tahun.
“Ya, saya puas dengan putusan Majelis Hakim,”jawab terdakwa sembari berjalan dengan wajah beeseri-seri didampinggi dua orang Penaset Hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketatahui parkara ini mumcul pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, dimana korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.
Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.
Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.
Selanjutnya, saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, saksi korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (esa)