• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Tersandung UU ITE, Wajah Wanita Cantik Berseri-Seri Divonis 1 Tahun Penjara 

9 Maret 2023
Rubrik News
344 7
0

MEDAN-Seorang wanita berwajah cantik bernama Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruag Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/23).

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar  Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 1 penjara dan masa percobaan selama1 tahun “sebut Majelis Hakim.

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

Menurut  Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, 

“Sedangkan yang meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum,serta menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,”jelas Majelis Hakim .

Dikatakan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim mempersilahkan terhadap terdakwa malalui penasehat hukum (PH) untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum, baik terima ataupun banding.

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara diluar sidang terdakwa Sevinia Alias Selvina saat diwawancai awak media ini, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonisnya selama 1tahun penjara masa percobaan 1 tahun.

“Ya, saya puas dengan putusan Majelis Hakim,”jawab terdakwa sembari berjalan dengan wajah beeseri-seri didampinggi dua orang Penaset Hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketatahui parkara ini mumcul pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, dimana korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. 

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, saksi korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (esa)

Tags: Tersandung UU ITEWajah Wanita Cantik Berseri-Seri Divonis 1 Tahun Penjara
SendShare411Tweet257Share
Sebelumnya

Lima Pelaku Spesialis Curanmor Kos-kosan Diringkus di Medan, 2 Ditembak

Selanjutnya

Emosi Diputus Pacar, Beset Leher Pemilik Cafe Hitz, Tjing San Divonis 5 Tahun Penjara

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In