MEDAN- Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman kepada Halpian Sembiring dengan pidana 3 bulan penjara dengan ketentutan, pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Hal itu dikatakan Tim Penasehat Hukum Halpian Sembiring, Ramses Butar-Butar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/6/2022).
“Tadi sidangnya jam 12 siang. Hakim memutus sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ramses saat dikonfirmasi.
Ramses juga mengatakan bahwa kedua pihak yakni baik penuntut umum maupun tim Penasehat Hukum sama-sama terima atas putusan itu.
Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang dari Kejati Sumut. Pada sidang sebelumnya, JPU Febrina menuntut mantan Wakil Ketua Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan ini 3 bulan penjara.
Febrina Sebayang, menyatakan Halpian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diantur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Halpian Sembiring Meliala dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata jaksa.
Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur yang sempat viral Media Sosial dan menjadi perhatian publik itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Kemudian Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.
“Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi,” ujar JPU.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos,” lanjut Febrina.
Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam. (es)