• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Tipu Rp 35 Juta, Seklur Sei Sikambing B Divonis 9 Bulan Penjara

30 Juni 2020
Rubrik Sumut
338 7
0

Satuhati.co | MEDAN – Dedy Armaya (41) selaku Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir wartawan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (28/6/2020) sore, putusan terhadap Dedy Armaya dibacakan oleh majelis hakim diketuai Aswardi Idris didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Hendra Utama Sutardodo pada Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan Dedy Armaya terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban Sri Agustini sebesar Rp35 juta dengan modus bisa memasukkan saksi korban menjadi tenaga honorer di kantor Pemko Medan.

BeritaTerkait

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

“Menyatakan terdakwa Dedy Armaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata majelis hakim dengan suara bulat.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa Dedy Armaya dengan saksi korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena saksi korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B.

Kemudian pada sekitar bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk saksi korban menjadi tenaga honorer.

Lalu untuk merayu dan membujuk saksi korban, terdakwa mengatakan sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.

Hingga akhirnya saksi korban pun tergoda lalu menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Setelah ditunggu-tunggu, saksi korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan, Muslim, S.Sos MSP saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pribadinya, Jumat (26/6/2020) siang, mengatakan belum menerima salinan putusannya.

“Kami belum menerima salinannya adinda jadi belum bisa kami jatuhkan hukumannya,” kata Muslim.

Ditanya lagi seperti apa biasanya sanksi yang diberikan jika ada PNS Pemko Medan yang melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, Muslim kembali belum mau menjawabnya. (*/ok)

SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes, ASN & Perawat Ditangkap

Selanjutnya

Pendaftaran SMA/SMK Negeri Jalur Zonasi Berakhir

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In