Satuhati.co | Medan – Tiga (3) Pilar terdiri dari Kehakiman, TNI dan Polri telah melaksanakan Ops Yustisi Pendisplinan Protokol Kesehatan Covid-19, dan melaksanakan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area Komisaris Polisi (Kompol) Faidir, SH, MH, di Pos Sub Sektor Sukaramai, Selasa, (22/9/2020).
Ops Yustisi berlangsung selama 2 jam, di mulai dari jam 10.00 Wib dan digelar di tujuh titik di Kecamatan Medan Area yakni Pasar Sukaramai, jalan AR. Hakim Simpang jalan Denai, jalan AR. Hakim Simpang jalan Sutrisno, jalan AR. Hakim Simpang jalan Timah Putih, jalan Denai Simpang jalan Mandala By Pass, jalan AR. Hakim Simpang jalan Bromo dan jalan Sutrisno Simpang jalan Ismailiyah Kecamatan Medan Area .
Unsur Pelaksana yakni Hakim PN Medan M. Sagala, SH , MH, Panitera PN Medan Jonson, SH , MH, Kompol Simarmata dari Bag Ops Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan dari Bag Ops, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek Medan Area Iptu Tri Eko, Camat Medan Area Hendra Asmilan, SIP, MAP, Personil Polsek Medan Area 20 orang, Babinsa Kodim 0201/BS sebanyak 15 orang dan 50 orang Satpol PP.
Hadir dalam Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Dari pihak kehakiman, Hakim Pengadilan Negeri Medan M. Sagala, SH, MH., Panitera PN Medan Jonson, SH, MH.
Dari pihak Kepolisian, Bag Ops Polrestabes Medan Kompol Simarmata, Kompol Riama Siahaan, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek Medan Area Iptu Tri Eko, dan Kepala Kecamatan Medan Area Hendra Asmilan, SIP, MAP.
Turut juga 20 orang petugas Polsek Medan Area, 15 orang personel Babinsa Kodim 0201/BS dan 50 orang Satpol PP Pemko Medan .
Adapun Bentuk Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni memberikan arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai Masker, Jaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan saat kembali ke rumah masing-masing.
Untuk langkah penindakkan, pihaknya Penahanan KTP serta sidang ditempat bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
Selain penindakkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai Masker dan para pedagang, pembeli, pejalan Kaki, pengendara roda 2 & 4, dan masyarakat sekitarnya.
Target dalam Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 yakni membangun kesadaran warga masyarakat maupun pendatang yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ops Yustisi akan terus digelar pihaknya jika petugas mendapati atau masih menjumpai adanya warga masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.
Jumlah Pelanggaran tidak memakai Masker ada 122 orang, KTP yang ditahan ada 17 buah, hukuman push up sebanyak 63 orang, hukuman kerja sosial sebanyak 42 orang, kata Kompol Faidir.
Lanjut Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH, pihaknya juga melakukan pembagian masker sebanyak 200 buah. Kegiatan Penghimbauan berlangsung situasi aman dan Kondusif. (Edi Sukarno)