METRO24JAM, MEDAN – Puluhan papan reklame di kawasan Kota Medan dibongkar petugas Satpol PP Medan, Selasa (16/11/2021), karena belum membayar pajak.
“Pembongkaran ini untuk menertibkan plank reklame yang belum membayar pajak dan menganggu badan jalan di seputaran Jalan Merak Jingga Medan,” kata Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Patahi.
Kata Sutan, target pajak daerah pada tahun 2021 dari restribusi papan reklame sekitar Rp34 miliar.
“Namun pada P-APBD kemarin, ada penambahan target pajak untuk BPPRD sekitar Rp6 miliar dari sektor ini. Jadi total target pajak di tahun 2021 Rp40 miliar. Alhamdulillah, target tersebut saat ini sudah mencapai 91%,” katanya.
Sementara untuk target pajak tahun 2022 mendatang, ada penambahan yang tadinya Rp36 miliar menjadi Rp76 miliar. “Untuk mencapai target tersebut, BPPRD akan melakukan gerak cepat berupa imbauan kepada penunggak pajak reklame agar membayar pajaknya tepat waktu,” tambahnya.
“Ada tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Berupa imbauan atau memberikan surat peringatan. Kita tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi setelah diimbau tidak ada itikad baik pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kita ambil tindakan tegas, berupa menumbangkan papan reklamenya. Dan apabila di lapangan ada ditemukan oknum ‘nakal’ yang bermain, kita akan sampaikan langsung pada Wali Kota Medan,” tegasnya.
Staf BPPRD Tulus Sipahutar menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 46 tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak.
“Hari ini hanya tindakan administratif, berupa pembongkaran objek reklame,” katanya.
Sebelum menyelengarakan reklame, pengusaha advertising harus mendaftarkan objek reklame dan mengurus izin reklamenya. “Apabila belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas berupa pembongkaran,” pungkasnya. (rel)