• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Tak Bayar Pajak, Satpol PP dan BPPRD Medan Bongkar Puluhan Papan Reklame 

17 November 2021
Rubrik Sumut
333 13
0

METRO24JAM, MEDAN –  Puluhan papan reklame di kawasan Kota Medan dibongkar petugas Satpol PP Medan, Selasa (16/11/2021), karena belum membayar pajak.

 

“Pembongkaran ini untuk menertibkan plank reklame yang belum membayar pajak dan menganggu badan jalan di seputaran Jalan Merak Jingga Medan,” kata Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Patahi.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

 

Kata Sutan, target pajak daerah pada tahun 2021 dari restribusi papan reklame sekitar Rp34 miliar.

 

“Namun pada P-APBD kemarin, ada penambahan target pajak untuk BPPRD sekitar Rp6 miliar dari sektor ini. Jadi total target pajak di tahun 2021 Rp40 miliar. Alhamdulillah, target tersebut saat ini sudah mencapai 91%,” katanya.

 

Sementara untuk target pajak tahun 2022 mendatang, ada penambahan yang tadinya Rp36 miliar menjadi Rp76 miliar. “Untuk mencapai target tersebut, BPPRD akan melakukan gerak cepat berupa imbauan kepada penunggak pajak reklame agar membayar pajaknya tepat waktu,” tambahnya.

 

“Ada tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Berupa imbauan atau memberikan surat peringatan. Kita tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi setelah diimbau tidak ada itikad baik pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kita ambil tindakan tegas, berupa menumbangkan papan reklamenya. Dan apabila di lapangan ada ditemukan oknum ‘nakal’ yang bermain, kita akan sampaikan langsung pada Wali Kota Medan,” tegasnya.

 

Staf BPPRD Tulus Sipahutar menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 46 tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak.

 

“Hari ini hanya tindakan administratif, berupa pembongkaran objek reklame,” katanya.

 

Sebelum menyelengarakan reklame, pengusaha advertising harus mendaftarkan objek reklame dan mengurus izin reklamenya. “Apabila belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas berupa pembongkaran,” pungkasnya. (rel)

SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Jenderal Andika Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI

Selanjutnya

Kesawan City Walk Kembali Dibuka, Prokes Akan Diperketat dan Wajib Vaksin

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Liburan di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Difasilitasi IQOS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pengusaha SG Grup Perbaiki Titi Jembatan di Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang Kec Kualuh Leidong

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Terkini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

13 November 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

13 November 2025

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025

Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

13 November 2025

18 Ribu Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

13 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas

13 November 2025

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In