Satuhati.co | MEDAN – Personil Polsek Medan Barat mengamankan S alias N lantaran telah menyimpan sepucuk senjata api Laras panjang beserta 74 butir peluru di rumahnya. Sebelumnya pelaku juga merupakan residivis atas kasus pembunuhan yang baru bebas pada (6/9/2019) lalu.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat bahwa pelaku telah menyimpan senjata Laras panjang di rumahnya di Jalan Cempaka Ujung Gg Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
“Mendapat laporan ini pihak kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud yakni di rumah tersangka,” katanya, Rabu (1/7/2020).
“Personel yang melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya,” imbuhnya.
Lanjut Afdhal menjelaskan personil langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya. Saat hendak diboyong, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari polisi dengan batu.
“Pengakuan pelaku katanya untuk jaga diri, anggota langsung mengamankan satu pucuk laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” jelasnya.
Hasil interogasi sementara pelaku mengakui senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta. (*/ok)