Satuhati.co | TANAH KARO – Personil Sat Res Narkoba Polres Karo terpaksa melumpuhkan pengedar dan bandar sabu dengan menembak kakinya. Itu dilakukan karena keduanya melawan dan menyerang polisi saat akan ditangkap.
Pengedar dan bandar sabu itu adalah, Ardiansyah alias Dian (24) penduduk asal Desa Adil Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Tamiang yang kini tinggal di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, dan Relta Ginting (37) warga Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) siang menjelaskan, keduanya ditangkap Senin (3/8/2020) sore.
Awalnya pihaknya mengamankan tersangka Ardiansyah alias Dian saat akan transaksi di tepi Jalan Desa Nangbelawan. Darinya, 3 plastik klip kecil berisi 0,58 gram sabu disita sebagai barang.
“Saat akan diamankan, tersangka Ardiansyah alias Dian melawan dan mencoba kabur, karena kita terpaksa melumpuhkannya dengan menembak satu kakinya,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.
Saat diintrogasi, tersangka Ardiansyah mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka Relta Ginting. Berdasarkan pengakuan Ardiansyah, polisi langsung memburu Relta Ginting dan berhasil menangkapnya dari salah satu rumah warga di Desa Nangbelawan.
“Tersangka Relta Ginting juga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat kita tangkap,” jelasnya.
Dari tersangka Relta Ginting, polisi menyita 1 bal plastik klip kecil kosong, timbangan digital, hape dan uang ratusan ribu. (*/ok)