KORBAN: Miduk Situorang dan Dewi boru Sihotang sedang menjani perawatan di RSUD Palas. (foto: harry/metro24jam.net) |
METRO24JAM, PALAS – Sengketa lahan di Desa Hadungdung Aek Rampa, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padang Lawas (PALAS), Sumut, antara kelompok tani dan PT Sumatera Silva Lestari (PT-SSL) –bergerak bidang perkayuan–, Senin (11/10/21), berujung penganiayaan.
Miduk Situmorang dan Dewi boru Sihotang, dilarikan ke RSUD Sibuhuan. Warga Desa Hadungdung Aek Rampa, ini adalah anggota Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM).
Harry, wartawan metro24jam.net, dari PALAS melaporkan, kejadian berawal ketika PT SSL beraktivitas di Desa Hadungdung Aek Rampah. PT SSL mengklaim daerah tersebut adalah bagian wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan izin oleh Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Timbul Sinaga, Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), kepada awak media Selasa (12/10), menerangkan mereka sudah mengelola areal tersebut beberapa tahun lalu, sebelum PT SSL datang.
Menurut dia, belakangan datang anggota perusahaan mengelola tanah dengan merusak tanaman milik anggota KKTJM.
“Kemudian anggota kelompok tani datang dan terjadi debat. Disitulah anggota kelompok tani kita mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum PAM Swakarsa dan Security PT SSL,” ujar Timbul didampingi Ali Endar Siregar, Sekretaris Aliansi Masyarakat Padang Lawas Raya (AMPAL-RAYA) ketika ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Senin (11/10/21).
Timbul mengatakan, karena Miduk Situmorang tidak sadarkan diri dan Dewi boru Sihotang mengalami luka di tubuhnya, akibat penganiayaan itu, Selasa (12/10/21) mereka akan melaporkan kejadian itu ke Polsek Barumun.
“Kita berharap petugas menindaklanjuti kejadian itu, hukum rimba tidak terjadi lagi di kemudian hari terhadap anggota kelompok tani kita dan kaena kita adalah negara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT SSL belum memberi konfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang dialami Miduk dan Dewi. (har)