Satuhati.co | MARELAN – Polisi menggerebek dan mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan tembak ikan dari dalam rumah milik Yus Indra (43) di Jalan Jala IX, Gang Kambing, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/8/2020) malam.
Informasi yang diperoleh, penertiban tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat (Pengajian Mesjid Al.Ridho Payah Pasir) yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Erlianto terkait lokasi rumah yang di jadikan tempat perjudian ketangkasan tembak ikan dan meneruskannya kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari.
Berdasarkan info tersebut, Kompol Edi Safari langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah bersama anggota untuk laksanakan penindakan dan penggerebekan terhadap lokasi judi ketangkasan.
Dalam penindakan dan penggerebekan mesin judi ketangkasan tersebut, pihak kepolisian dibantu oleh warga masyrakat sekitar dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan judi ikan di kediaman Yus Indra.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, ketika dikonfirmasi. Selasa (4/8/2020) mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan dan mengamankan 1 unit mesin judi ketangkasan.
“Saat ini barang bukti itu sudah berada di Polsek akan kita proses dan di tindak lanjuti,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktip dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan perjudian khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan Jajarannya. (*/ok)