Satuhati.co | DELITUA – Dua orang wanita dan satu pria ditangkap karena nekat menyatroni kediaman Junita Teresia Beru Berutu (30) di Jalan Jaya Tani, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Sementara satu pelaku lainnya masih diburon.
Dari dalam rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, ketiga pelaku berhasil membawa kabur satu unit tivi 32 inchi, helm bogo, 4 cincin emas, gelang, kalung, anting dan uang Rp 600 ribu.
Ketiga pelaku adalah, Herdiansyah alias Edin (19), Ema Ginting (31) dan Veri Tarigan (32), ketiganya warga Jalan Jaya Tani Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, AKP Imanuel Ginting kepada wartawan menjelaskan, ketiga pelaku menyatroni kediaman korban pada, Kamis (25/6/2020) lalu.
“Dari dalam rumah korban, ketiga pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai,” ujar Kapolsek, Jumat (3/7) siang sembari mengatakan jika ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/ok)