Satuhati.co | MEDAN – Sidang Kasus pembobolan Bank BRI melalui transaksi elektronik Top Up LinkAja yang mengakibatkan kerugian pihak Bank BRI sebesar Rp1,152 Miliar dengan terdakwa Riky alias Ridwan (30), Jonny Chermy (33) dan Alianto (29) kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2020) sore.
Namun, dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulvia tidak dapat menghadirkan saksi penting dalam persidangan kali ini.
Jaksa Nur Hayati mengatakan, saksi dari Pimpinan IT Bank BRI dan Ketua Investigasi Bank BRI tidak dapat hadir dikarenakan salah satu saksi reaktif Covid-19.
“Fajar tidak dapat hari ini, karena temannya reaktif Covid-19, dan sedang melakukan isolasi mandiri,” katanya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Sedangkan Pimpinan IT dari Bank BRI, lanjut jaksa, tidak dapat hadir dikarenakan ada urusan pekerjaan.
“Pak Edi, sudah mempunyai jadwal yang sebelumnya sudah diatur, jadi jadwalnya bentrok,” ucap jaksa.
Berdasarkan pantaun di persidangan, Jaksa memberikan surat dari rumah sakit yang menyatakan saksi positif reaktif Covid-19.
Lebih lanjut, usai mendengar penjelasan Jaksa terkait ketidak hadiran saksi, Majelis pun menunda persidangan hingga Jumat (10/7/2020) mendatang.
Namun, sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan agar JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya agar keterangan terdakwa bisa diminta nantinya. (*/ok)