Satuhati.co | MEDAN – Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan. Enam personel yang bertugas di sana diperiksa, termasuk Kapolsek Otniel Siahaan dan Kanit Reskrim Luis Beltran.
“Laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan disiksa personel Polri, Kapolseknya dan Kanitnya kita periksa. Ada enam (personel) yang kita periksa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Terkait kasus penyiksaan yang dialami Sarpan, saksi dalam kasus pembunuhan Dodi Sumanto alias Dika (41) warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Kecamatan Medan Tembung yang dilakukan oleh, Anjar (27) di rumah orangtua pelaku di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Percut Sei Tuan, secara resmi sudah dilaporkan dengan No Lp 1643/VII/ Yan 2.5/SPKT ke Polrestabes Medan.
Sarpan yang juga merupakan ketua RT IV di Dusun XIII itu terpaksa mengambil upaya hukum lantaran dianiaya oleh sejumlah orang saat menjalani pemeriksaan selama 5 hari di Polsek Percut Sei Tuan. Saat dibebaskan usai didemo oleh ratusan warga yang menggeruduk Mapolsek Percut Sei Tuan, kondisi wajah Sarpan babak belur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan atas laporan Sarpan terhadap apa yang menimpanya masih dilakukan pendalaman kasus tersebut.
“Laporan dari Sarpan masih diselidiki. Termasuk pengakuan awal tukang bangunan itu bahwa dia tidak dapat memastikan pelaku penganiayaannya. Komitmen kami kalau anggota kami salah akan kami proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama Sarpan menerima orderan memperbaiki rumah orang tua pelaku di Sidomulyo Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kamis lalu (2/7/2020).
Di saat korban sedang bekerja di dalam rumah pelaku, tiba tiba pelaku mencangkul korban hingga tewas seketika. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Tak lama, petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mengetahui adanya kejadian tersebut datang ke TKP dan memboyong pelaku bersama Sarpan sebagai saksi ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Tak nyana, Sarpan yang diamankan selama 5 hari sebagai saksi malah mengalami sejumlah luka di wajah dan tubuhnya. Hal ini diketahui istri Sarpan saat menjenguk suaminya ke Polsekta Percut Seituan.
Pengakuan Sarpan pada istrinya, dia disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Tak urung warga yang mengetahui hal itu, segera beramai-ramai mendatangi Polsek Percut Seituan meminta agar Sarpan segera dilepaskan, Senin (6/7). Aksi massa membuahkan hasil, Sarpan diperbolehkan pulang. (*/ok)