Gambar : Pelaku AM.
Tersangka AM diamankan polisi (f: ist/dedy) |
METRO24JAM, ASAHAN – Seorang terduga pelaku pungli (pungutan liar) berinisial AM (39), warga Dusun I, Desa Bagan Asahan Induk, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, diciduk personel Polsek Sei Kepayang, Rabu (13/10).
“Pelaku AM ditangkap saat meminta uang kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang hendak masuk ke lokasi wisata Panton Bagan Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH dan Kanit Reskrim Ipda Boris R Pardosi SH.
Modus pelaku, lanjut AKBP Putu Yudha, meminta uang sebagai biaya retribusi masuk ke tempat wisata Panton Bagan Asahan. “Melihat kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku AM dengan barang bukti hasil pungli Rp 10ribu,” jelas AKBP Putu.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap aksi pungutan liar dan premanisme di Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Tanjungbalai.
“Hal itu bertujuan untuk membuat efek jera kepada para pelaku pungli dan premanisme,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hotline layanan 110 ketika mengalami aksi premanisme dan pungutan liar serta tindak pidana.
“Layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Kepolisian, pihaknya akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Kabupaten Asahan,” himbaunya. (ded)