• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Dua Terdakwa Sabu 30 Kilo

26 Oktober 2020
Rubrik Sumut
338 7
0

MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pidana mati terhadap dua terdakwa yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Adalah Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin alias Udin (42) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada Kecamatan Dawantara Kabupaten Aceh Utara.

Putusan majelis hakim tinggi yang dibacakan pada Selasa tanggal 20 Oktober 2020 itu bernomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi, Linton Sirait didampingi hakim tinggi anggota, Henry Tarigan dan Wawan Karya seperti dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Senin (26/10) sore.

Putusan ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti di Ruang Cakra VIII PN Medan pada Senin (13/7) silam.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan. Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari PN Medan.

“Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya,” ujar Sri Wahyuni.

Dalam dakwaan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan, perkara ini bermula pada tanggal 11 November 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Malam hari itu, terdakwa Syarifuddin M Jafar alias Pudin diajak oleh Nanda melalui telepon selular untuk bekerja mengntar sabu ke Medan.

Keesokan harinya, Syarifuddin bertemu dengan Nanda di Lhokseumawe untuk memberikan satu unit hape. Syarifuddin menjelaskan kalau ingin menelpon soal sabu melalui hape tersebut.

“Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2019, Nanda menghubungi Syarifuddin untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram bersama Saifuddin alias Udin di Aceh Tamiang dengan upah Rp 40 juta,” ujar JPU.

Lalu, Saifuddin setuju dan mereka langsung berangkat ke Aceh Tamiang untuk menjemput paket menggunakan bus. Sesampainya di lokasi, Syarifuddin dan Saifuddin berjumpa dengan orang suruhan Nanda bernama Ompong.

Keduanya diberikan Ompong sebuah mobil Toyota Avanza BL 1180 UL yang sudah ada satu tas jinjing berisi sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram.

Setelah berangkat, keduanya dihubungi oleh Nanda agar tidak terlalu buru-buru dan diupayakan sampai Medan, harus dini hari. Pada tanggal 18 November 2019, sekitar jam 01.00 WIB, keduanya sampai di gerbang tol Megawati, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Polisi yang mendapat informasi langsung memberhentikan keduanya. Setelah diperiksa, ditemukan satu tas jinjing di bagasi belakang berisi 30 bungkus plastik bewarna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang,” ucap Maria. (red) 

Post Views: 2

Tags: sumut
SendShare404Tweet252Share
Sebelumnya

Terdesak Uang Sewa Rumah, Pasutri Rampok Pemilik Warung di Tanjung Balai

Selanjutnya

6 Jembatan di Langkat Rusak Dihantam Banjir

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In