Satu dari tiga tersangka sedang diperiksa petugas. (f: polsek tanjung beringin) |
//Barang yang Dicuri: TV, Sepray dan Sarung Bantal
SERGAI, metro24jam.top – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku merupakan warga Dusun IX Desa Tanjung Beringin Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, yakni: berinisial N (36), MS alias Bandi (29) dan F alias Ebi (19).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu, Jumat (15/10/2021) mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti laporan polisi tanggal 9 Oktober 2021 atas nama pelapor Surya Indah Perkasa (37) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Pelapor mengatakan, rumah orangtuanya bernama Nila Pasaribu (59) di Jalan Kesatria, Dusun IX, Desa Tanjung Beringin Pekan, dibobol maling. Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Setelah mengetahui siapa pelakunya, Selasa (12/10/2021) jam 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku,” katanya, Jumat (15/10/2021)
Dari pelaku tim mengamankan barang bukti: 1 unit televisi 40 inci, 1 set sepray, 2 sarung bantal kepala dan 2 sarung bantal guling.
Kepada petugas, ketiganya mengakui perbuatannya dengan peran N dan MS alias Bandi mencuri di rumah orangtua pelapor, sedangkan F alias Ebi menjualkan barang-barang hasil kejahatan keduanya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses lanjut,” tegas AKP Marhalam Napitupulu. (dik)