METRO24JAM, SERGAI – Feri Husairi alias Ondol ditangkap Tim Unit Polsek Perbaungan lantaran menjual sabu. warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ini diamankan dari rumahnya, Rabu (6/10/21).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian, kepada metro24jam.net, Jumat (8/10/21) mengatakan dari tersangka, petugas menyita lima plastik klip diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut tersimpan dalam dompet warna merah milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah skop ujungnya runcing, 1 buah jarum suntik, 1 unit handphone dan uang Rp 160.000.
Menurut dia tersangka diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi SH. Penangkapan tersebut, menindak lanjuti program Kapolda Sumut serta atensi Kapolres Sergai terkait pemberantasan narkoba dan pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Jambur Pulau.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya bahwa Ondol sering transaksi narkoba di rumahnya. Lalu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya brhasil membekuk Ondol yang sudah menjadi target.
“Kami berharap dengan penangkapan ini dapat menjadikan pelajaran atau efek jera bagi para bandar bandar narkoba lainnya khusus di Desa Jambur Pulau agar segera bertaubat dan meninggalkan pekerjaan haram tersebut,” pesannya.
Ondol kini diamankan di Sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Sergai untuk pemeriksaan selanjutnya. “Ondol kita kenakan pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (dik)