Dua orang pelaku Curanmor bersama seorang penadah diamankan Polsek Patumbak. (f: ist/esa) |
MEDAN, metro24jam.top – Polsek Patumbak meringkus dua pelaku curanmor, AAN (37) warga Jalan Garu IX dan OPS (29) warga Jalan Bajak V, Gang Hombing, Kecamatan Medan Amplas, Medan Sumatera Utara, Kamis (14/10/2021). Karena memukul petugas dan mencoba kabur, salah seorang tersangka (AAN) dihadiahi timah panas pada kakinya.
Selain AAN dan OPS, penampung barang curian (penadah), AM (45) warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga diamankan petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor: LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU dari depan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021).
“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN dikawasan Jalan Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Jumat (15/10/2021).
Dikatakan Ridwan, dari penangkapan AAN, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya. “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.
Lanjutnya, usai mengamankan AM, tersangka AAN melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan. (esa)