, MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan ganja seberat 358 kilogram dengan cara dibakar sebagai bentuk tindakan tegas peredaran narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8).
Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko menerangkan ganja tersebut diamankan dari 3 tersangka pada Kamis 14 Mei 2020 jam 1.30 WIB. Tersangka yang diamankan yakni, IT (35) warga Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
IT dan SA diamankan Polsek Pancurbatu dari Jalan Yayasan, Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 114 bal ganja kering dengan berat 118 Kg.
Pengembangan dari IT dan SA, Satreskoba Polrestabes Medan mengamakan MR dari Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 Kg ganja. Barang bukti ditemukan dari kamar rumah MR.
“Jadi barang bukti ini diamankan dari dua TKP dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Riko.
“Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 miliar dan jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 Kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” tambah Riko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Eonni Nikolas Sidabutar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar.
Acara pemusnahan ganja itu dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, dan tokoh masyarakat. (gb5/24j)