Polres Asahan Ringkus Wanita Pelaku Curanmor bersama 2 Penadah

Sumut52 Dilihat

METRO24JAM, Asahan – Satuan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan korban ES (39) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tiga tersangka diamankan dalam kasus itu. Yakni DRS (23), wanita yang bekerja sebagai supir sekaligus dalang dan pelaku utama, warga Jalan Syech Hasan Lingkungan IV Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. SL (38), pria penjual bakso, warga Jalan Asahan Km IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, sebagai penadah. Kemudian JS (39), pria tukang las besi, warga Jalan Rangkuta Sembiring No 117 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, juga sebagai penadah.

BACA JUGA :  4 Rumah Tertimbun Longsor di Deliserdang

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH yang didampingi Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH MH, Kamis (18/11/2021), membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

“Kronologisnya, Senin (04/10/2021) pukul 20.00 Wib, ada laporan dari korban ES bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” jelas AKP Rahmadani SH MH.

BACA JUGA :  Juarai Liga Inggris 2011-2012, Manchester City Dicurigai Bermain Curang

Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Selanjutnya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua pria sebagai penadah sepeda motor tersebut, SL dan JS, yang diamankan di tempat terpisah.

“SL diamankan di Jalan Sutami Kecamatan Kota Kisaran Barat. Sedangkan JS, di Jalan Asahan KM. IV Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” katanya lagi.

BACA JUGA :  OJK Edukasi Keuangan UMKM dan Perangkat Daerah Simalungun

Dari tangan ke 3 tersangka tersebut disit barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.

“Terhadap 3 tersangka, kita kenakan pasal berbeda. Untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sedangkan penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah AKP Rahmadani SH MH. (ran)