MEDAN | Satuhati.co – Dalam rangka mendukung pesta demokrasi khususnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada 23 kabupaten/kota yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember mendatang. Calon kepala daerah baik yang baru maupun petahana diingatkan agar bersaing secara sehat dan jujur.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah saat menjadi narasumber dalam siaran Live Interaktif Ruang Publik Televisi Nasional Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (1/10/2020). Dengan Tema ‘Pencegahan Korupsi dan Politik Uang dalam Pilkada Sumut 2020’.
“Bersaing secara sehat dan jujur di setiap tahapan. Khususnya saat ini sudah memasuki kampanye, taati protokol kesehatan.
Saat ini masih pandemi Covid-19, jadi dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini harus menerapkan Protokol Kesehatan. Kemudian, hindari praktik-praktik melanggar hukum seperti korupsi dan politik uang,” ujar Wagubsu Musa Rajekshah.
Lanjut Wagubsu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senantiasa menjalin sinergi dengan KPK dan pihak penyelenggara Pemilu untuk mengawal Pilkada agar terlaksana dengan jujur dan adil.
Komitmen Pemprovsu terlihat ada sebanyak 10 pejabat telah dikukuhkan menjadi Pjs Walikota/Bupati dengan harapan bisa mengawasi dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara sehingga penyelenggara Pilkada di daerah Sumut berjalan dengan baik,” katanya.
Wagubsu berharap masyarakat Sumut bisa memanfaatkan dan menggunakan hak pilih dengan bijak. Tidak hanya penyelenggara Pemilu dan para calon kepala daerah, masyarakat juga diharapkan memperhatikan protokol kesehatan saat mengikuti proses pencoblosan.
“Pada intinya, Pilkada sukses terselenggara tanpa memperburuk kondisi pandemi yang terjadi di Sumut. Untuk itu, mari bersama kerjasama saling sinergi menyukseskan Pilkada dengan protokol kesehatan ketat dan bersaing sehat dan jujur,” ujar Wagubsu.
Sebelumnya, Kepala Satgas Korwil I KPK Maruli Tua Manurung melalui video konferensi menekankan agar para calon yang mengikuti Pilkada Tahun 2020 bersaing dengan benar. Potensi-potensi penyelewengan bansos Covid-19 untuk Pilkada menjadi salah satu fokus perhatian dan pengawasan KPK.
“Tentunya kita bersama Pemprovsu bersinergi guna mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kewenangan, korupsi, politik uang diharapkan dipantau bersama. Untuk lingkungan ASN bisa dengan memaksimalkan pengawasan inspektorat, serta Pjs yang dilantik bisa mengawasi dan netralitas,” terang Maruli.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyampaikan sejauh ini belum ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait politik uang di masa kampanye.
Kinerja pemantauan terus ditingkatkan khususnya 13 kabupaten/kota, dimana para petahana turut mencalonkan diri sebagai kontestan dalam Pilkada tahun ini.
“Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual. Cukup sulit melacaknya. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” terang Syafrida.(Edi Sukarno)