Stabat – Sidang perdana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana PA (TRP) digelar di PN Stabat, Rabu (30/8/2023) siang. Dakwaan perkara Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb yang rencananya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terpaksa ditunda hingga Senin (11/9/2023) mendatang.
Hal itu menyusul atas permintaan penasihat hukum (PH) terdakwa, agar Bupati Langkat Nonkatif tersebut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka. “Sesuai dengan surat penetapan dan permintaan keluarga kepada kami, bahwa di persidangan ini untuk menghadirkan terdakwa dan barang bukti yang mulia,” ujar Harlianda Saputra SH MH.
Yogi Fransis Taufik SH MH selaku JPU menanggapi, bahwa terdakwa TRP sendiri masih terikat dalam perkara lainnya. “Kami berpendapat yang mulia, untuk mempersingkat persidangan ini, alangkah lebih baik dan efektif tetap secara online,” kata Kasi Datun Kejari Langkat itu.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH memutuskan untuk menunda persidangan itu. “Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, meminta agar persidangan ini dilaksanakan secara offline,” tutur Ledis, yang juga didengarkan oleh TRP via video teleconverence dari Lapas Kelas I Cipinang.
Terkait permohonan tersebut, lanjut Ledis, akan disampaikan majelis hakim secra resmi kepada JPU. “Jadi kita tunda persidangan ini hingga hari Senin 11 Septermber 2023 mendatang,” kata Ledis sembari menutup persidangan tersebut.
Di luar persidangan, Harlianda menerangakan, terkait persidangan tersebut sudah ditetapkan oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim telah menentukan hari sidang. Kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti di persidangan.
“Bagi kami, ini adalah norma yang jelas. Pada kesempatan ini, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan barang bukti di depan persidangan. Karena terdakwa tidak hadir di persidangan, kami keberatan,” ketus Harlianda diampingin timnya.
Diinformasikan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA disangkakan dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu berkaitan dengan tempat pembinaan pecandu narkotika yang terletak di dekat kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Adapun barang bukti terkait perkara tersebut adalah, tanah dan bangunan sel yang digunakan untuk menampung anak kereng, berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Kemudaian, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Serta pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022, turut dijadikan barang bukti. (Ahmad)