Satuhati.co | MEDAN – Doni Irawan Malay (44) warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, terdakwa kasus pelecehan agama dengan merobek Kitab Suci Umat Islam (AL Qur’an) divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melecehkan agama, mengadili, dan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan tiga tahun pidana penjara,” ucap Majelis Hakim yang di ketuai oleh Tengku Oyong, di ruang cakra VII PN Medan, Selasa (4/8/2020).
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa telah mencemarkan agama dengan mengoyak-ngoyak kitab suci umat Islam.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” sebut T Oyong.
Dalam persidang itu Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.
Diketahui, sebelumnya Doni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dengan hukuman empat tahun penjara, karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Al-Quran di halaman Mesjid Raya Al-Mahsun Medan.
Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum, Jalan SM Raja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
“Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam mesjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU.
Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan,” kata jaksa.
Terdakwa kemudian, ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhuk tersebut sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.
“Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 Terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” jelas jaksa.
Tidak lama kemudian, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebahagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.
Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. (*/ok)