,MEDAN-
Tiga pria yang merupakan bagian kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial diringkus tim Subdit Siber Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8/2020) mengungkapkan, ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.
Nainggolan mengungkapkan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.
“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut,” katanya.
Namun Nainggolan enggan menyebutkan identitas oknum DPRD Sumut yang menjadi korban pemerasan tersebut.
Nainggolan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun itu bodong atau tidak benar.
“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” sebutnya.
Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.
Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Tanai)