Peras Anggota DPRD Sumut, Tiga Polisi Gadungan Diringkus

Sumut15 Dilihat

,MEDAN-

Tiga pria yang merupakan bagian kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial diringkus tim Subdit Siber Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8/2020) mengungkapkan, ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Nainggolan mengungkapkan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

BACA JUGA :  Desa Palsabolas Dukung Swasembada pangan Dengan Tanam Jagung

“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut,” katanya.

Namun Nainggolan enggan menyebutkan identitas oknum DPRD Sumut yang menjadi korban pemerasan tersebut.

Nainggolan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun itu bodong atau tidak benar.

BACA JUGA :  Senggol Avanza, Boru Tobing Remuk Digilas Truk Trailer

“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” sebutnya.

Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.

Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  H. Kodrat Shah : Jangan Pernah Ada Niat, Apalagi Mencoba-coba MerubahIdiologi Pancasila

“Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Tanai)