Satuhati.co, Batubara- Afrian Sitepu (40) warga Huta Bandar Gunung, Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi karena mencuri hape di lingkungan Mesjid Al-Munawaroh. Afrian ditangkap, Selasa (16/6) malam di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Rabu (17/6) menjelaskan, tersangka Afrian Sitepu ditengkap berdasarkan pengaduan, M Abdullah Ali (34) warga Jalan Perjuangan, Gang Mesjid, Dusun VI, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat.
Ceritanya, Senin (15/6/2020) sekira jam 04.00 wib, M Abdullah Ali sedang istirahat dan tertidur di dalam Mesjid Al-Munawaroh. Saat terlelap, Afrian Sitepu datang dan kemudian mengambil dua uni handphone dan satu tas berisi surat-surat kendaraan milik korban. Aksi pencurian itu baru diketahui korban setelah ia terbangun.
Sadar handphone dan tasnya hilang, korban menemui pengurus mesjid dan kemudian melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang di areal mesjid.
Dari rekaman CCTV itu, terlihat jika pelaku yang mengambil handphone dan tasnya adalah Afrian Sitepu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara.
Singkat cerita, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya. (*/ir)