Satuhati.co | MEDAN – Pelaku pencurian emas 50 gram di rumah warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, berhasil ditangkap polisi. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku bernama Komaruddin Ginting (38) warga Pancur Batu, Medan Tuntungan.
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Senin (27/7/2020) di rumah seorang warga Marfin Tarigan (50).
Kejadian itu diketahui setelah seorang asisten rumah tangga datang untuk membersihkan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong. Saat hendak masuk ke rumah, ia curiga melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Ia pun melaporkan hal tersebut kepada pemiliknya, yang akhirnya langsung mengecek lokasi.
“Pemiliknya melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Pada saat dicek isi rumah, barang korban yang hilang yakni perhiasa emas seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game,” ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Ginting, Senin (3/8/2020).
Korban yang kehilangan barang-barangnya tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dari laporan dengan Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Dari hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelakunya. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya,” ucap Immanuel.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, pada Sabtu (1/8/2020) kemarin, pelaku diketahui berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu. Petugas pun langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban,” ujar Immanuel.
Immanuel menjelaskan bahwa pada saat petugas hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.
“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” ucap Immanuel.
Immanuel mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan dengan cara merusak plafon dan turun di ruang tengah, kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah.
“Pelaku juga pernah di hukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ucap Immanuel Ginting. (*/ok)