Pemkab Deli Serdang Dorong Pertanian Modern, Target Panen 9 Ton per Hektare

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk membangun sektor pertanian secara serius dan berkelanjutan dengan mendorong penerapan pertanian modern berbasis pengetahuan dan teknologi.

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menyatakan bahwa peningkatan produktivitas pertanian sangat bergantung pada pemahaman petani terhadap kualitas tanah, pemilihan bibit unggul, serta pengelolaan lahan yang tepat.

“Petani yang sukses adalah petani yang memahami lahannya. Target satu hektare menghasilkan sembilan ton bukan hal mustahil jika kita mengetahui kualitas tanah, kebutuhan pupuk, serta manajemen tanam yang baik,” ujar Wabup saat Penanaman Uji Coba (Demplot) Indeks Pertanaman (IP) 300 dan Uji Laboratorium Keasaman Tanah Sawah yang digelar PT Pupuk Indonesia bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri I di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (6/2/2026).

Menurut Wabup, keberhasilan pembangunan pertanian tidak hanya diukur dari peningkatan hasil panen, tetapi juga dari kesejahteraan petani.

“Kami bahagia jika petani bahagia. Ketika petani sukses, pendapatannya meningkat, keluarganya sejahtera, dan wajah-wajahnya penuh senyum. Itu tanda pemerintah berhasil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kecamatan Beringin merupakan salah satu wilayah penopang produksi padi di Kabupaten Deli Serdang dengan luas lahan sawah mencapai 2.932 hektare.

Sementara itu, Desa Karang Anyar memiliki lahan pertanian seluas 263 hektare.

“Desa Karang Anyar memiliki potensi besar sebagai sentra produksi padi. Melalui kegiatan demplot IP 300 dan pengujian kualitas tanah, diharapkan produktivitas petani dapat terus meningkat,” jelas Elinasari.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi wajib melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Para petani diminta segera melapor apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk.

“Jika kuota pupuk tidak diberikan sesuai ketentuan, silakan laporkan. Kami bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta PT Pupuk Indonesia siap menindak kios pupuk yang melanggar,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, Hj. Miska Gewasari, mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai solusi distribusi pupuk bersubsidi sekaligus upaya memperkuat ekonomi petani.

“Jika pupuk dikelola oleh koperasi desa, maka yang menjual dan membeli adalah sesama anggota. Tidak ada ruang untuk permainan harga, dan ini juga membuka peluang pengadaan alat serta mesin pertanian secara kolektif,” ujarnya. (Red)