Satuhati.co, Medan- Lin Fauza terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang berharap keringanan hukuman dari hukuman seumur hidup penjara akhirnya kembali menetelan pil pahit. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman untuk terdakwa Iin Fauza dengan hukuman pidana mati
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Juni 2019 Nomor 602/Pid.Sus/2019/PN Mdn yang dimintakan banding. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iin Fauza dengan pidana mati,” tandas Ketua Majelis Hakim Tinggi, Agustinus Silalahi didampingi hakim tinggi anggota, Sumartono dan Pontas Efendi sebagaimana dikutip dalam website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6/2020) sore.
Putusan Nomor: 875/Pid.Sus/2019/PT MDN tersebut dibacakan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2019. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam amar putusan PT Medan, terdakwa Iin Fauzi bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 14 Oktober 2018. Saat itu, tiga petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan patroli, menerima informasi bahwa keduanya dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS, membawa sabu dari Riau tujuan Medan.
Sekira jam 00.50 wib, melihat hendak membayar tol, polisi langsung menghentikan mobil terdakwa. Ketika akan dihentikan petugas, selain kedua terdakwa, di dalam mobil juga terdapat seorang lagi bernama Chandra (DPO) yang berusaha menerobos pintu keluar tol. Namun naas, mobil yang ditumpangi terdakwa, berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan mobil pecah.
Saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 2 buah Polo In Sport warna hitam yang berisi sabu dengan total sebanyak 20 bungkus dengan berat keseluruhan 20.000 gram. Setelah diinterogasi, Iin Fauzi mengakui bahwa dia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta.
Pada Kamis tanggal 20 Juni 2019, majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Iin Fauzi selama seumur hidup. Putusan PN Medan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dan Randi Tambunan. (*/lim)